15 Tempat Dilarang Parkir Yang Harus Diketahui

Beberapa waktu yang lalu, di salah satu acara di stasiun televisi swasta menayangkan seorang sopir taksi ditilang polisi karena dianggap parkir bukan pada tempatnya. Sang sopir ngotot bahwa dia tidak parkir cuma berhenti karena tidak ada rambu dilarang berhenti, melainkan hanya ada rambu dilarang parkir.

Terlepas dari permasalahan yang akhirnya menimbulkan pro dan kontra di dunia maya, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang memberikan pengertian parkir. 

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, tercantum “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. 

Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”

tanda rambu parkir

Lokasi Tempat Dilarang Parkir


Lokasi, area atau tempat parkir umumnya diberi tanda/rambu huruf "P" dengan warna huruf putih dan dasar warna biru. Sebaliknya, area yang tidak diperbolehkan untuk parkir menggunakan  huruf "P" dicoret dalam lingkaran merah, yang artinya tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. 

Wajib diketahui, selain ada rambu dilarang parkir, untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, ada 15 area atau lokasi dimana terlarang untuk parkir. Area tersebut adalah:
  1. Tikungan, 
  2. Jembatan dan jalan layang
  3. Tempat pejalan kaki 
  4. Trek sepeda.
  5. Dekat lampu lalu lintas
  6. Tempat penyeberangan pejalan kaki.
  7. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  8. Berhadapan atau berseberangan dengan kendaraan yang berhenti di seberang jalan. 
  9. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan
  10. Dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.
  11. Dalam 3 meter (10 kaki) dari hidran pemadam kebakaran 
  12. Menghadapkan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  13. Sepanjang jalan yang licin.
  14. Di terowongan atau menuju jalan terowongan.
  15. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Bagaimana jika kendaraan mogok atau dalam kondisi darurat? 

Telah dijelaskan pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, yaitu mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Perlu diingat, dengan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, bukan untuk takut ditilang, melainkan untuk keselamatan bersama.


Tempat Dilarang Parkir - Daihatsu Zebra

0 komentar "15 Tempat Dilarang Parkir Yang Harus Diketahui", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar