Fungsi Lampu Hazard sebenarnya adalah sebagai isyarat/tanda kondisi darurat pada kendaraan agar pengguna jalan lain berhati-hati, semisal kendaraan mogok, ganti ban, atau ada kejadian di depan untuk memberitahu yang di belakang, dsb. Lampu hazard ditandai dengan kedua sign menyala baik di depan maupun bagian belakang kendaraan.
Namun banyak pengemudi menghidupkan lampu hazard ketika sedang hujan deras, konvoi kendaraan, masuk terowongan, atau mengambil jalan lurus di persimpangan jalan. Mungkin kebiasaan salah ini karena mengikuti lingkungan atau belum memahami fungsi lampu hazard untuk kendaraan tersebut.
Dalam kondisi hujan deras atau berkabut di jalan ( terutama di jalan tol) sebagian besar mobil menyalakan lampu hazard. Dengan menyalakan lampu hazard kedap-kedip sinarnya justru menyilaukan dan mengganggu konsentrasi pengemudi yang lain dan dapat membahayakan kendaraan lain. Selain itu Pengemudi di belakang tidak mengetahui mobil di depannya belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan.
Sebenarnya yang dibutuhkan adalah lampu kabut (foglamp) yang berwarna kuning atau menyalakan lampu utama atau lampu kota agar pengemudi lainnya mengetahui keberadaan kendaraan kita.
Hal yang sama ketika kendaraan memasuki terowongan yang panjang dan sedikit gelap seharusnya menyalakan lampu utama bukan lampu hazard. dan ketika akan mengambil jalan lurus di persimpangan jalan tanpa harus menyalakan lampu hazard.
bos, bisa tolong cari mika sen depan zebra 1.3 gak. sy dilampung dah cari gak ketemu. tq. vani 0819882864.
BalasHapus